Reportaseterkini.net - Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Hampir semua ulama mengatakan, tidak ada batas maksimal untuk jumlah rakaat shalat tarawih.
buku kultum ramadhan 2016
Diantara dalil yang menunjukkan tidak ada batas untuk jumlah rakaat shalat tarawih adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
Ada seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tata cara shalat lail. Kemudian beliau menjelaskan,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at. Jika kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at, untuk menjadi witir bagi shalat-shalat sebelumnya.” (HR. Bukhari 990 dan Muslim 749)
Hadis ini bersifat umum, mencakup shalat malam yang dikerjakan di luar ramadhan maupun ketika ramadhan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tata cara pelaksanaan shalat malam untuk dikerjakan 2 rakaat-2 rakaat. Dan beliau tidak menyebutkan batasan jumlah rakaatnya. Beliau hanya memberi batasan,
“Jika kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at, untuk menjadi witir bagi shalat-shalat sebelumnya.”
Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.
Ibnu ‘Abdil Barr – ulama Malikiyah – mengatakan,
أن صلاة الليل ليس فيها حد محدود وأنها نافلة وفعل خير وعمل بر فمن شاء استقل ومن شاء استكثر
“Bahwa shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat sunah, amal soleh dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at sedikit, dan siapa yang mau, bisa mengerjakan dengan banyak rakaat.”(at-Tamhid Syarh al-Muwatha’, 21/70)
Tidak Lebih dari 13 Rakaat
A’isyah pernah ditanya oleh murid-muridnya tentang bagaimana cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam. Jawab A’isyah radhiyallahu ‘anha,
مَا كَانَ يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Beliau tidak pernah nambahi lebih dari 11 rakaat, baik di dalam ramadhan maupun di luar ramadhan. (HR. Bukhari 3569)
Dalam riwayat lain, A’isyah mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam sebanyak 13 rakaat. (HR. Abu Daud 1340)
Para ulama memahami, hadis ini bukanlah pembatasan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melarang lebih dari 13. Yang diceritakan Aisyah adalah kebiasaan jumlah rakaat shalat lail yang dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
أن نفس قيام رمضان لم يوقت النبي صلى الله عليه وسلم فيه عددا معينا ؛ بل كان هو – صلى الله عليه وسلم – لا يزيد في رمضان ولا غيره على ثلاث عشرة ركعة لكن كان يطيل الركعات
“Bahwa shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Namun yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi beliau memperpanjang rakaatnya.… Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.”(Majmu’ al-Fatawa, 22/272).
Kemudian beliau menyebutkan, bahwa dulu ada yang shalat tarawih 40 rakaat dan witir dengan 3 rakaat. Ada juga yang tarawih 36 rakaat dan witir dengan 3 rakaat. Semuanya dibolehkan.
Yang Lebih Afdhal, 11 atau 23?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambahkan. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/272)
Praktek di atas menunjukkan bahwa jumlah bukan acuan utama penilaian. Karena ini kembali kepada mana yang lebih berkualitas. Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
“Dialah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. al-Mulk: 2)
Salah satu diantara faktor yang menentukan kualitas adalah kekhusyu-an. dan salah satu faktornya adalah kondisi makmum. Karena itu, Syaikhul Islam menyimpulkan, yang paling afdhal adalah menyesuaikan kondisi makmum. Beliau mengatakan,
والأفضل يختلف باختلاف أحوال المصلين فإن كان فيهم احتمال لطول القيام فالقيام بعشر ركعات وثلاث بعدها . كما كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي لنفسه في رمضان وغيره هو الأفضل وإن كانوا لا يحتملونه فالقيام بعشرين هو الأفضل
Yang paling afdhal, berbeda-beda sesuai kondisi orang yang shalat. Jika mereka bisa diajak berdiri lama, maka tarawih dengan 10 rakaat dan 3 rakaat setelahnya lebih bagus. Seperti yang dilakukan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di bulan ramadhan dan di luar ramadhan. Namun jika mereka tidak kuat berdiri lama, tarawih 20 rakaat lebih afdhal. (Majmu’ al-Fatawa, 22/272)
Sayangnya, banyak praktek yang kurang maksimal di tempat kita. Sebagian masjid yang tarawih 23 rakaat, sangat tidak thumakninah. Bahkan ada yang selesainya kurang dari setengah jam. Sementara mereka yang shalat 11 rakaat, selesai selama setengah jam. Masalah jumlah, jangan sampai mengorbankan kualitas. Karena thumakninah bagian dari rukun shalat.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber : konsultasisyariah.com
Kamis, 09 Juni 2016
Wajib Tahu!! Ini Hukum Berpuasa Bagi Wanita Haid Dan Nifas Di Bulan Ramadhan
Reportaseterkini.net - Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Bagi wanita haid dan nifas haram berpuasa. Keduanya wajib berbuka saat datang haid dan nifas. Selain tidak boleh berpuasa, juga tidak boleh mengerjakan shalat di saat sedang mengalami haid dan nifas. Bahkan ulama bersepakat, jika tetap mengerjakan keduanya maka tidak sah. Hanya saja dibedakan kewajiban atas meninggalkan kedua ibadah tersebut. Wanita haid dan nifas wajib mengqadha' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya dan tidak wajib mengqadha' shalatnya.
Diriwayatkan dari 'Aisah Radhiyallahu 'Anha, beliau pernah ditanya: "Kenapa wanita haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?" Lalu beliau menjawab, "Kami mengalami hal itu (haid) pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, lalu kami diperintahkan mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat." (HR. Muslim dan lainnya)
Diriwayatkan pula dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
"Bukankah jika haid mereka tidak shalat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agama mereka." (HR. Bukhari dan lainnya)
Para ulama telah sepakat atas jawaban 'Aisyah, wajibnya mengqadha' puasa dan tidak wajib mengqadha' shalat atas wanita haid dan nifas. Ini sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk keduanya. Karena kewajiban shalat terulang lima kali dalam sehari sehingga mengqadha'nya menjadi sesuatu yang berat. Sementara puasa diwajibkan sekali dalam setahun, yakni puasa Ramadhan. Qadha' atasnya bukan sesuatu yang terlalu memberatkan.
Mengqadha' Puasa Tidak Wajib Segera
Mengqadha' puasa karena alasan syar'i tidak wajib segera dilakukan. Kewajibannya boleh dilakukan kapan saja ada kesempatan. Hal ini berdasarkan hadits 'Aisah Radhiyallahu 'Anha, "Aku memiliki hutang puasa Ramadhan, tetapi aku tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Hafidz Ibnul Hajar berkata, "Hadits ini menunjukkan dibolehkannya menunda qadha puasa Ramadhan, baik karena adanya udzur atau tidak." (Fathul Baari: IV/191)
Hanya saja dianjurkan untuk segera menyegerakannya. Ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al-Mukminun: 61)
Kemudian, siapa di antara keduanya yang menunda qadha' sampai datang Ramadhan berikutnya tanpa udzur Syar'i, maka wajib bertaubat kepada Allah atas keteledorannya tadi. Ia tetap wajib mengqadha' puasanya tersebut sesudah bulan Syawal. Sekelompok ulama menambahkan agar disamping qadha ia juga memberi makan seorang miskin dari setiap hari yang puasanya sebagai ta'zir atas keteledorannya. Sebagian yang lainnya tidak mengharuskannya dan mencukupkannya dengan shaum saja. Pendapat kedua ini adalah madhab Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah: III/173)
. . . siapa di antara keduanya yang menunda qadha' sampai datang Ramadhan berikutnya tanpa udzur Syar'i, maka wajib bertaubat kepada Allah atas keteledorannya . . .
Ini juga berlaku bagi musafir dan orang sakit yang tidak berpuasa, apabila keduanya mengakhirkan qadha sampai tiba Ramadhan berikutnya tanpa udzur Syar'i. Jika mengakhirkannya karena uzur syar'i maka cukup menunaikan qadha puasa saja setelah datang dari safarnya dan sembuh dari sakitnya. Wallahu Ta'ala A'lam.
Sumber : voa-islam.com
Bagi wanita haid dan nifas haram berpuasa. Keduanya wajib berbuka saat datang haid dan nifas. Selain tidak boleh berpuasa, juga tidak boleh mengerjakan shalat di saat sedang mengalami haid dan nifas. Bahkan ulama bersepakat, jika tetap mengerjakan keduanya maka tidak sah. Hanya saja dibedakan kewajiban atas meninggalkan kedua ibadah tersebut. Wanita haid dan nifas wajib mengqadha' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya dan tidak wajib mengqadha' shalatnya.
Diriwayatkan dari 'Aisah Radhiyallahu 'Anha, beliau pernah ditanya: "Kenapa wanita haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?" Lalu beliau menjawab, "Kami mengalami hal itu (haid) pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, lalu kami diperintahkan mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat." (HR. Muslim dan lainnya)
Diriwayatkan pula dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
"Bukankah jika haid mereka tidak shalat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agama mereka." (HR. Bukhari dan lainnya)
Para ulama telah sepakat atas jawaban 'Aisyah, wajibnya mengqadha' puasa dan tidak wajib mengqadha' shalat atas wanita haid dan nifas. Ini sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk keduanya. Karena kewajiban shalat terulang lima kali dalam sehari sehingga mengqadha'nya menjadi sesuatu yang berat. Sementara puasa diwajibkan sekali dalam setahun, yakni puasa Ramadhan. Qadha' atasnya bukan sesuatu yang terlalu memberatkan.
Mengqadha' Puasa Tidak Wajib Segera
Mengqadha' puasa karena alasan syar'i tidak wajib segera dilakukan. Kewajibannya boleh dilakukan kapan saja ada kesempatan. Hal ini berdasarkan hadits 'Aisah Radhiyallahu 'Anha, "Aku memiliki hutang puasa Ramadhan, tetapi aku tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Hafidz Ibnul Hajar berkata, "Hadits ini menunjukkan dibolehkannya menunda qadha puasa Ramadhan, baik karena adanya udzur atau tidak." (Fathul Baari: IV/191)
Hanya saja dianjurkan untuk segera menyegerakannya. Ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al-Mukminun: 61)
Kemudian, siapa di antara keduanya yang menunda qadha' sampai datang Ramadhan berikutnya tanpa udzur Syar'i, maka wajib bertaubat kepada Allah atas keteledorannya tadi. Ia tetap wajib mengqadha' puasanya tersebut sesudah bulan Syawal. Sekelompok ulama menambahkan agar disamping qadha ia juga memberi makan seorang miskin dari setiap hari yang puasanya sebagai ta'zir atas keteledorannya. Sebagian yang lainnya tidak mengharuskannya dan mencukupkannya dengan shaum saja. Pendapat kedua ini adalah madhab Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah: III/173)
. . . siapa di antara keduanya yang menunda qadha' sampai datang Ramadhan berikutnya tanpa udzur Syar'i, maka wajib bertaubat kepada Allah atas keteledorannya . . .
Ini juga berlaku bagi musafir dan orang sakit yang tidak berpuasa, apabila keduanya mengakhirkan qadha sampai tiba Ramadhan berikutnya tanpa udzur Syar'i. Jika mengakhirkannya karena uzur syar'i maka cukup menunaikan qadha puasa saja setelah datang dari safarnya dan sembuh dari sakitnya. Wallahu Ta'ala A'lam.
Sumber : voa-islam.com
Masha Allah, Kata Rasulullah Inilah Keutamaan Dan Pahala yang Di Dapat Bagi Istri Sholehah
Reportaseterkini.net - Suatu ketika Rasulullah saw. melihat Fatimah r.a, puteri tercintanya itu sedang menggiling gandum sambil menangis. Rasulullah pun menghampirinya, seraya bertanya mengapa dia menggiling gandum sambil menangis. Dengan terbata-bata, Fatimah menuturkan kepada ayahandanya, bahwa pekerjaan menggiling gandum dan semua pekerjaan rumah tangga yang dilakukannya setiap hari membuat dirinya bosan. Makanyanya ia menangis.
Nabi saw. pun menoleh ke arah Fatimah, puteri tercintanya itu seraya bersabda, “Jika Allah menghendaki, penggilingan itu akan berputar sendiri untuk puteri-Ku. Tapi itu terjadi karena Allah menghendaki beberapa kebaikan yang ditulis dan beberapa kesalahan yang dihapuskan dari Fatimah dan dinaikkan-Nya untuk puteri Nabi itu beberapa derajat lebih tinggi." Nabi saw. pun tak lupa menyelipkan nasehat kepada putrinya, Fatimah, dengan menjelaskan beberapa kebaikan (pahala) yang bakal diperoleh setiap wanita (isteri), jika dia ikhlas dengan penuh kesabaran menjalankan tugas dan tanggung jawab kehidupan rumah tangganya.
Nabi mengingatkan, “Jika seorang wanita melayani suaminya sehari semalam dengan baik, tulus, ikhlas serta dengan hati yang benar, Allah akan mengampuni segala dosanya dan akan dicatat untuknya dari setiap helai bulu dan rambut yang ada pada tubuhnya dengan seribu kebaikan dan dikaruniakan seribu pahala haji dan umroh.” (Hr. Abu Daud)
Rasulullah saw. bersabda kembali, “Ketika seorang suami pulang ke rumah, kemudian isteri menyambutnya dengan senyuman, dan bersegera mengulurkan tangannya untuk mengambil tangan suaminya, maka dosa-dosa mereka berdua serta merta berguguran sebelum kedua tangan mereka dilepaskan.” (Hr. Abu Daud)
Allahu Akbar..
Subhanallah, walhamdulillah, betapa mudah jalan menuju surga bagi seorang isteri. Betapa mudah bagi seorang isteri mendapatkan ridha suaminya. Dengannya ridha Allah pun ia dapat. [reportaseterkini.net]
Nabi saw. pun menoleh ke arah Fatimah, puteri tercintanya itu seraya bersabda, “Jika Allah menghendaki, penggilingan itu akan berputar sendiri untuk puteri-Ku. Tapi itu terjadi karena Allah menghendaki beberapa kebaikan yang ditulis dan beberapa kesalahan yang dihapuskan dari Fatimah dan dinaikkan-Nya untuk puteri Nabi itu beberapa derajat lebih tinggi." Nabi saw. pun tak lupa menyelipkan nasehat kepada putrinya, Fatimah, dengan menjelaskan beberapa kebaikan (pahala) yang bakal diperoleh setiap wanita (isteri), jika dia ikhlas dengan penuh kesabaran menjalankan tugas dan tanggung jawab kehidupan rumah tangganya.
Nabi mengingatkan, “Jika seorang wanita melayani suaminya sehari semalam dengan baik, tulus, ikhlas serta dengan hati yang benar, Allah akan mengampuni segala dosanya dan akan dicatat untuknya dari setiap helai bulu dan rambut yang ada pada tubuhnya dengan seribu kebaikan dan dikaruniakan seribu pahala haji dan umroh.” (Hr. Abu Daud)
Rasulullah saw. bersabda kembali, “Ketika seorang suami pulang ke rumah, kemudian isteri menyambutnya dengan senyuman, dan bersegera mengulurkan tangannya untuk mengambil tangan suaminya, maka dosa-dosa mereka berdua serta merta berguguran sebelum kedua tangan mereka dilepaskan.” (Hr. Abu Daud)
Allahu Akbar..
Subhanallah, walhamdulillah, betapa mudah jalan menuju surga bagi seorang isteri. Betapa mudah bagi seorang isteri mendapatkan ridha suaminya. Dengannya ridha Allah pun ia dapat. [reportaseterkini.net]
Tips berprasangka baik dari Syeikh Abdul Qadir Al Jailani, begini tipsnya
Reportaseterkini.net - Jika engkau bertemu dengan seseorang, maka yakinilah bahwa dia lebih baik dari dirimu. Ucapkanlah dalam hatimu: “Bisa jadi kedudukannya di sisi Allah jauh lebih baik dan lebih tinggi dariku”
Jika bertemu dengan anak kecil, maka ucapkanlah (dalam hatimu): “Anak ini belum bermaksiat kepada Allah, sedangkan diriku telah banyak bermaksiat kepada-Nya. Tentu anak ini jauh lebih baik dariku”
Jika bertemu orang tua, maka ucapkanlah (Dalam hatimu): “Dia telah beribadah kepada Allah jauh lebih lama dariku, tentu dia lebih baik dariku”
Jika bertemu dengan orang yang berilmu, maka ucapkanlah (dalam hatimu): “Orang ini memperoleh karunia yang tidak akan kuperoleh, mencapai kedudukan yang tidak akan pernah kucapai, mengetahui apa yang tidak kuketahui, dan dia mengamalkan ilmunya, tentu dia lebih baik dariku”
Jika bertemu dengan seorang yang bodoh, maka katakanlah (dalam hatimu): “Orang ini bermaksiat kepada Allah karena dia bodoh (tidak tahu), sedangkan aku bermaksiat kepada-Nya padahal aku mengetahui akibatnya. Dan aku tidak tahu bagaimana akhir umurku dan umurnya kelak. Dia tentu lebih baik dariku”
Jika bertemu dengan orang kafir, maka katakanlah (dalam hatimu): “Aku tidak tahu bagaimana keadaannya kelak. Bisa jadi di akhir usianya dia memeluk agama islam dan beramal sholeh, dan bisa jadi di akhir usia, diriku kufur dan berbuat buruk”. [reportaseterkini.net]
Jika bertemu dengan anak kecil, maka ucapkanlah (dalam hatimu): “Anak ini belum bermaksiat kepada Allah, sedangkan diriku telah banyak bermaksiat kepada-Nya. Tentu anak ini jauh lebih baik dariku”
Jika bertemu orang tua, maka ucapkanlah (Dalam hatimu): “Dia telah beribadah kepada Allah jauh lebih lama dariku, tentu dia lebih baik dariku”
Jika bertemu dengan orang yang berilmu, maka ucapkanlah (dalam hatimu): “Orang ini memperoleh karunia yang tidak akan kuperoleh, mencapai kedudukan yang tidak akan pernah kucapai, mengetahui apa yang tidak kuketahui, dan dia mengamalkan ilmunya, tentu dia lebih baik dariku”
Jika bertemu dengan seorang yang bodoh, maka katakanlah (dalam hatimu): “Orang ini bermaksiat kepada Allah karena dia bodoh (tidak tahu), sedangkan aku bermaksiat kepada-Nya padahal aku mengetahui akibatnya. Dan aku tidak tahu bagaimana akhir umurku dan umurnya kelak. Dia tentu lebih baik dariku”
Jika bertemu dengan orang kafir, maka katakanlah (dalam hatimu): “Aku tidak tahu bagaimana keadaannya kelak. Bisa jadi di akhir usianya dia memeluk agama islam dan beramal sholeh, dan bisa jadi di akhir usia, diriku kufur dan berbuat buruk”. [reportaseterkini.net]
Amalkan Doa ini, Doa Agar Cepat Memiliki Rumah, Insha Allah Tidak Sampai Setahun Kita Sudah Di Beri Rezeki Rumah
Reportaseterkini.net - Di riwayatkan dari alhabib Tohir Alkaff, beliau mendapatkan dari Alhabib Thohir bin Muhammad bin Sholeh Alhamid (Tanggul), beliau berkata ini do’a dari Alhabib Sholeh Tanggul.
inilah DOA AGAR CEPAT MEMILIKI RUMAH :
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺭﺏ ﺍﻟﺒﻴﺖ
ﺃﺳﺄﻟﻚ ﺑﺠﺎﻩ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﻴﺖ
ﺃﻥ ﺗﻴﺴﺮ ﻟﻲ ﺧﻴﺮ ﺑﻴﺖ
ﺣﺘﻰ ﻻ ﻧﻘﻮﻝ ﻳﺎ ﻟﻴﺖ
Allahhumma robbal bait
As aluka bijahi ahlil bait
An tuyassiro li khoiro bait
Hatta la naqul ya lait.
== artinya
Ya allah engkau pemilik baitullah
Aku memohon dengan wasilah ahlil bait rosulallah
Agar engkau mudahkan untukku sebaik2nya rumah.
Sehigga aku tidak mengucap seandainya aku punya rumah,
InsyaAllah tidak sampai setahun kita sudah diberi rezeki rumah.
Jangan Lupa biasakan memberi sedekah untuk anak yatim minimal memberinya sekedar jajan dan usap kepalanya dengan penuh kasih sayang .
TIPS MENDATANGKAN RIZQI
inilah DOA AGAR CEPAT MEMILIKI RUMAH :
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺭﺏ ﺍﻟﺒﻴﺖ
ﺃﺳﺄﻟﻚ ﺑﺠﺎﻩ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﻴﺖ
ﺃﻥ ﺗﻴﺴﺮ ﻟﻲ ﺧﻴﺮ ﺑﻴﺖ
ﺣﺘﻰ ﻻ ﻧﻘﻮﻝ ﻳﺎ ﻟﻴﺖ
Allahhumma robbal bait
As aluka bijahi ahlil bait
An tuyassiro li khoiro bait
Hatta la naqul ya lait.
== artinya
Ya allah engkau pemilik baitullah
Aku memohon dengan wasilah ahlil bait rosulallah
Agar engkau mudahkan untukku sebaik2nya rumah.
Sehigga aku tidak mengucap seandainya aku punya rumah,
InsyaAllah tidak sampai setahun kita sudah diberi rezeki rumah.
Jangan Lupa biasakan memberi sedekah untuk anak yatim minimal memberinya sekedar jajan dan usap kepalanya dengan penuh kasih sayang .
TIPS MENDATANGKAN RIZQI
Para ulama ‘arif billah telah menyebutkan tips-tipsamalan yang dapat mendatangkan, menarik atau menghadirkan rizqi, yaitu:
1. Shalat dengan penuh khidmat dan khusyu’.
2. Membaca surat al-Waqi’ah di malam hari.
3. Membaca surat Yasin dan Tabarak di waktu pagi.
4. Mendatangi masjid sebelum dikumandangkan adzan.
5. Selalu dalam keadaan suci (jika ia batal langsung memperbarui wudhunya).
6. Melaksanakan shalat sunnah Fajar dan Witir di rumah.
7. Memakmurkan masjid ba’da shalat Shubuh hingga keluarnya matahari dengani’tikaf di dalamnya dan memperbanyak bacaan: “Yaa Kaafiy yaa Mughniy yaa Fattahyaa Razzaaq.”
Sedangkan dari Imam Syafi’i Ra. mengatakan bahwa: 4 hal yang dapat menarik rizqi:
2. Membaca surat al-Waqi’ah di malam hari.
3. Membaca surat Yasin dan Tabarak di waktu pagi.
4. Mendatangi masjid sebelum dikumandangkan adzan.
5. Selalu dalam keadaan suci (jika ia batal langsung memperbarui wudhunya).
6. Melaksanakan shalat sunnah Fajar dan Witir di rumah.
7. Memakmurkan masjid ba’da shalat Shubuh hingga keluarnya matahari dengani’tikaf di dalamnya dan memperbanyak bacaan: “Yaa Kaafiy yaa Mughniy yaa Fattahyaa Razzaaq.”
Sedangkan dari Imam Syafi’i Ra. mengatakan bahwa: 4 hal yang dapat menarik rizqi:
1) Qiyamullail
2) Memperbanyak istighfar di waktu sahur
3) Senang bersedekah
4) Membaca dzikiran di awal siang hari dan di akhirnya.”
dan Ada empat sebab yang bisa mempersulit datangnya rezeki:
1. Tidur dipagi hari
2. Sedikit sholat
3. Malas
4. Khianat
2) Memperbanyak istighfar di waktu sahur
3) Senang bersedekah
4) Membaca dzikiran di awal siang hari dan di akhirnya.”
dan Ada empat sebab yang bisa mempersulit datangnya rezeki:
1. Tidur dipagi hari
2. Sedikit sholat
3. Malas
4. Khianat
Bagaimana Hukumnya Berhubungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya
Reportaseterkini.net - Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Ada beberapa orang yang sangat semangat mengisi Ramadhan. Sampai-sampai ia melarang untuk melakukan hubungan suami istri pada malam harinya. Ia pun memberi fatwa dan anjuran untuk tidak melakukan jima' dengan istri agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan kebaikan di bulan yang mulia. Bagaimana sebenarnya kedudukan jima' (hubungan suami istri) di malam Ramadhan? Bagaimana pula hukum orang yang melarangnya karena untuk memaksimalkan ibadah di malam-malam tersebut?
Sesungguhnya melakukan jima' (hubungan suami istri) di malam-malam Ramadhan adalah mubah sebagaimana makan dan minum. Hal itu didasarkan pada keterangan yang sangat jelas dari Al-Qur'an dan kesepakan kaum muslimin. Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu . . ." (QS. Al-Baqarah: 187) apakah masih berlaku pendapat yang melarang jima' di malam Ramadhan sesudah jelas izin Allah bagi para hamba-Nya?
Al-Jashshah berkata, "Maka Allah membolehkan jima', makan, dan minum pada malam-malam puasa dari sejak awal malam sampai terbit fajar."
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Ini adalah rukhshah dari Allah Ta'ala bagi kaum muslimin. Dan Allah mengangkat hukum yang berlaku di awal Islam., yang apabila salah seorang mereka sudah berbuka maka halal baginya makan, minum, dan jima' sampai shalat isya' atau tidur sebelum itu. Maka kapan ia telah tertidur atau shalat Isya', diharamkan atasnya makan minum, dan jima' sampai malam berikutnya. Merekapun mendapi hal itu sangat berat. Dan rafats di sini adalah: al-Jima', (seperti) yang dikatakan Ibnu 'Abbas, 'Atha', Mujahid, Sa'id bin Jubair, Thawus, Salim bin Abdillah, Amru bin Dinar, al-Hasan, Qatadah, al-Zuhri, al-Dhahak, Ibrahim al-Nakha'I, al-Sudi, Atha' al-Khurasani, dan Muqatil bin Hayyan. . ." (Selesai dari perkataan beliau)
Maka jika orang tersebut meyakini haramnya jima' pada malam-malam puasa dan menfatwakan hal itu, maka ia dalam bahaya besar karena menyelisihi Sharihul Qur'an (ketarangan Al-Qur'an yang sangat jelas). Ia harus bertaubat kepada Allah Ta'ala dengan taubatan nasuha karena telah melarang sesuatu yang dihalalkan. Jika larangan jima' yang dia keluarkan dalam rangka mencari yang lebih baik dan lebih utama; -- lebih baik orang-orang menyibukkan diri dengan ibadah dan macam-macam amal ketaatan pada bulan ini dan tidak larut dalam syahwat-syahwat ini --, maka urusannya lebih ringan. Tetapi, tidak lantas dia benar seratus persen, dia tetap salah. Karena berjima' pada malam-malam puasa adalah dibolehkan. Tidaklah orang tersebut lebih wara' (menjaga diri dari yang haram) dari pada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. tidak pernah didapatkan satu keterangan dari mereka yang melarang hal itu, kecuali siapa yang beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Maka ia tidak boleh mendekati istrinya sebagaimana yang sudah maklum. Dan dalam hadits diterangkan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ
Ada beberapa orang yang sangat semangat mengisi Ramadhan. Sampai-sampai ia melarang untuk melakukan hubungan suami istri pada malam harinya. Ia pun memberi fatwa dan anjuran untuk tidak melakukan jima' dengan istri agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan kebaikan di bulan yang mulia. Bagaimana sebenarnya kedudukan jima' (hubungan suami istri) di malam Ramadhan? Bagaimana pula hukum orang yang melarangnya karena untuk memaksimalkan ibadah di malam-malam tersebut?
Sesungguhnya melakukan jima' (hubungan suami istri) di malam-malam Ramadhan adalah mubah sebagaimana makan dan minum. Hal itu didasarkan pada keterangan yang sangat jelas dari Al-Qur'an dan kesepakan kaum muslimin. Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu . . ." (QS. Al-Baqarah: 187) apakah masih berlaku pendapat yang melarang jima' di malam Ramadhan sesudah jelas izin Allah bagi para hamba-Nya?
Al-Jashshah berkata, "Maka Allah membolehkan jima', makan, dan minum pada malam-malam puasa dari sejak awal malam sampai terbit fajar."
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Ini adalah rukhshah dari Allah Ta'ala bagi kaum muslimin. Dan Allah mengangkat hukum yang berlaku di awal Islam., yang apabila salah seorang mereka sudah berbuka maka halal baginya makan, minum, dan jima' sampai shalat isya' atau tidur sebelum itu. Maka kapan ia telah tertidur atau shalat Isya', diharamkan atasnya makan minum, dan jima' sampai malam berikutnya. Merekapun mendapi hal itu sangat berat. Dan rafats di sini adalah: al-Jima', (seperti) yang dikatakan Ibnu 'Abbas, 'Atha', Mujahid, Sa'id bin Jubair, Thawus, Salim bin Abdillah, Amru bin Dinar, al-Hasan, Qatadah, al-Zuhri, al-Dhahak, Ibrahim al-Nakha'I, al-Sudi, Atha' al-Khurasani, dan Muqatil bin Hayyan. . ." (Selesai dari perkataan beliau)
Maka jika orang tersebut meyakini haramnya jima' pada malam-malam puasa dan menfatwakan hal itu, maka ia dalam bahaya besar karena menyelisihi Sharihul Qur'an (ketarangan Al-Qur'an yang sangat jelas). Ia harus bertaubat kepada Allah Ta'ala dengan taubatan nasuha karena telah melarang sesuatu yang dihalalkan. Jika larangan jima' yang dia keluarkan dalam rangka mencari yang lebih baik dan lebih utama; -- lebih baik orang-orang menyibukkan diri dengan ibadah dan macam-macam amal ketaatan pada bulan ini dan tidak larut dalam syahwat-syahwat ini --, maka urusannya lebih ringan. Tetapi, tidak lantas dia benar seratus persen, dia tetap salah. Karena berjima' pada malam-malam puasa adalah dibolehkan. Tidaklah orang tersebut lebih wara' (menjaga diri dari yang haram) dari pada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. tidak pernah didapatkan satu keterangan dari mereka yang melarang hal itu, kecuali siapa yang beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Maka ia tidak boleh mendekati istrinya sebagaimana yang sudah maklum. Dan dalam hadits diterangkan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ
"Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, apabila sudah masuk pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, maka beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan mengencangkan tali ikat pinggangnya." (Muttafaq 'Alaih dari 'Asiyah Radhiyallahu 'Anha)
Imam al-Syaukani rahimahullah menerangkan, "Perkataannya: Dan Syadda Mi'zarahu (mengencangkan tali ikat pinggangnya), maknanya menjauhi istri-istrinya."
Boleh jadi menggauli istri pada malam-malam puasa, terdapat maslahat yang lebih, yaitu kalau disertai niat yang baik sebagai bentuk qurbah dan tha'ah. Karena hal itu bisa membantu seseorang untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman, "Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu . . ." (QS. Al-Baqarah: 187)
Imam al-Syaukani rahimahullah menerangkan, "Perkataannya: Dan Syadda Mi'zarahu (mengencangkan tali ikat pinggangnya), maknanya menjauhi istri-istrinya."
Boleh jadi menggauli istri pada malam-malam puasa, terdapat maslahat yang lebih, yaitu kalau disertai niat yang baik sebagai bentuk qurbah dan tha'ah. Karena hal itu bisa membantu seseorang untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman, "Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu . . ." (QS. Al-Baqarah: 187)
Syaikh al-Sa'di rahimahullah berkata, "(Maka sekarang) sesudah adanya rukhshah dan kelapangan dari Allah ini, (campurilah mereka) dengan bersetubuh, ciuman, dan belaian, serta yang lainnya. (dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu) maksudnya: niatkan dalam menggauli istri-istrimu itu sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala. Dan tujuan utama dari berjima' terebut adalah untuk mendapatkan keturunan, menjaga kehormatan farjinya dan farji istrinya, dan mendapatkan tujuan-tujuan pernikahan."
Adapun jika tujuannya meninggalkan jima' dengan istrinya pada malam-malam puasa tidak membahyakan dirinya, maka tidak mengapa (tidak berdosa), karena ia meninggalkan hal yang mubah. Dan ini tetap tidak apa-apa (tidak ada dosa) kecuali jika hal itu menyiksa istri karena tak terpenuhi kebutuhan batinnya. Maka ia tidak boleh menyakiti dan menyiks istrinya dengan keputusannya tersebut. Bahkan, termasuk kewajiban para suami adalah menjaga 'iffah (kesucian) istrinya dan memenuhi kebutuhan batinnya sesuai dengan kemampuan suami dan kebutuhan istri. Wallahu Ta'ala A'lam.
Sumber : voa-islam.com
Adapun jika tujuannya meninggalkan jima' dengan istrinya pada malam-malam puasa tidak membahyakan dirinya, maka tidak mengapa (tidak berdosa), karena ia meninggalkan hal yang mubah. Dan ini tetap tidak apa-apa (tidak ada dosa) kecuali jika hal itu menyiksa istri karena tak terpenuhi kebutuhan batinnya. Maka ia tidak boleh menyakiti dan menyiks istrinya dengan keputusannya tersebut. Bahkan, termasuk kewajiban para suami adalah menjaga 'iffah (kesucian) istrinya dan memenuhi kebutuhan batinnya sesuai dengan kemampuan suami dan kebutuhan istri. Wallahu Ta'ala A'lam.
Sumber : voa-islam.com
Daftar 10 Orang Terkaya Di Indonesia, Nomor 1 akan Membuat Anda Terkejut !
Reportaseterkini.net - DAFTAR 10 ORANG TERKAYA DI INDONESIA
Ke-10. Tahir
Pemilik - Mayapada Group, jumlah kekayaan US $ 1.9 M
9. TD Rachmat
Pemilik - Tripura Group, jumlah kekayaan US $ 1.9 M
8. Bachtiar Karim
Pemilik - Musim Mas, jumlah kekayaan US $ 2.0 M
7. Sukanto Tanoto
Pemilik - RGE group , jumlah kekayaan US $ 2.1 M
6. Mochtar Ready & family
Pemilik - Lippo Group , jumlah kekayaan US $ 2.5 M
5. Peter Sondakh
Pemilik - Rajawali Group, jumlah kekayaan US $ 2.8 M
4. Sri Prakash Lohia
Boss - Indorama Ventures , jumlah kekayaan US $ 3.5 M
3. Chairul Tanjung
Pemilik - Trans Corp , jumlah kekayaan US $ 4.0 M
Ke-10. Tahir
Pemilik - Mayapada Group, jumlah kekayaan US $ 1.9 M
9. TD Rachmat
Pemilik - Tripura Group, jumlah kekayaan US $ 1.9 M
8. Bachtiar Karim
Pemilik - Musim Mas, jumlah kekayaan US $ 2.0 M
7. Sukanto Tanoto
Pemilik - RGE group , jumlah kekayaan US $ 2.1 M
6. Mochtar Ready & family
Pemilik - Lippo Group , jumlah kekayaan US $ 2.5 M
5. Peter Sondakh
Pemilik - Rajawali Group, jumlah kekayaan US $ 2.8 M
4. Sri Prakash Lohia
Boss - Indorama Ventures , jumlah kekayaan US $ 3.5 M
3. Chairul Tanjung
Pemilik - Trans Corp , jumlah kekayaan US $ 4.0 M
2. Robert Budi Hartono & Michael Hartono
Pemilik - BCA & DJARUM, jumlah kekayaan US $ 14.9 M
1. Orang yang sholat sunnat sebelum shubuh 2 rakaat, JUMLAH KEKAYAANNYA MELEBIHI DUNIA DAN SELURUH ISINYA.
Dunia begitu luar biasa, seluruh makhluk yang Allah ciptakan amat dahsyat, mulai dari hewan ber-sel satu hingga milyaran bintang di galaksi.
Demikian juga, seluruh harta benda yang Allah karuniakan, serta segala kesehatan jasmani yang Allah berikan, sungguh merupakan nikmat dunia yang tak terkira. Namun sadarkah kita, ada satu amalan ringan yang ternyata nilainya lebih baik dibandingkan dunia dan segala isinya?
Pemilik - BCA & DJARUM, jumlah kekayaan US $ 14.9 M
1. Orang yang sholat sunnat sebelum shubuh 2 rakaat, JUMLAH KEKAYAANNYA MELEBIHI DUNIA DAN SELURUH ISINYA.
Dunia begitu luar biasa, seluruh makhluk yang Allah ciptakan amat dahsyat, mulai dari hewan ber-sel satu hingga milyaran bintang di galaksi.
Demikian juga, seluruh harta benda yang Allah karuniakan, serta segala kesehatan jasmani yang Allah berikan, sungguh merupakan nikmat dunia yang tak terkira. Namun sadarkah kita, ada satu amalan ringan yang ternyata nilainya lebih baik dibandingkan dunia dan segala isinya?
Ya, amalan itu adalah dua rakaat shalat sebelum Shubuh, yakni shalat sunah Fajr. Subhanallah!
Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, “Dua rakaat shalat sunnah fajar, lebih baik dari pada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, Turmidzi)
Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, “Dua rakaat shalat sunnah fajar, lebih baik dari pada dunia dan segala isinya.” (HR. Muslim, Turmidzi)
Langganan:
Postingan (Atom)






