Reportaseterkini.net - Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, . “Seandainya tdk memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka utk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dlm kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dgn sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Hadits-hadits yg semakna dgn hadits di atas yg membicarakan keutamaan bersiwak adlh hadits mutlak yg menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yg lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488). Disebutkan Imam Bukhari dlm kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yg mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dgn air.”
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tdk mengapa menggunakan siwak yg basah maupun yg kering.
Intinya, siwak basah masih dibolehkan krn yg dikhawatirkan sesuatu yg masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dgn berkumur-kumur.Jika ada sesuatu basah yg berada di mulut dimuntahkan, maka tdk merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.
Sikat Gigi Saat Puasa
Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tdk membatalkan puasa asalkan tdk ada pasta atau sesuatu yg masuk dlm rongga tubuh atau perut.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,"Jika seseorg bersiwak dgn siwak yg basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yg ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.).Al-Faurani dan yg lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222) . “Membersihkan gigi saat dgn pasta gigi tdk membatalkan puasa sebagai siwak.Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yg masuk dalam rongga perut.Jika tdk sengaja ada sesuatu yg masuk di dlm, maka tdk batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260) [reportaseterkini.net]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar