Jumat, 20 Mei 2016

Hukum Siapa yang Kau Yakini ?

Batasan atau standar apa yg dipakai utk menyebut suatu aktivitas disebut salah atau benar, baik atau buruk, terpuji atau tercela, mulia atau hina?



Analoginya kayak gini, kita sepakat menyebut semut itu kecil kalo diukur atau dibandingkan dg gajah. Kita bisa mengatakan ular itu panjang kalo dibanding atau distandari dg ulat.

Itu wujud berupa benda, yg semua orang bisa mengindera, tp kalo ukuran baik-buruk, terpuji-tercela ga bisa sembarangan ngasih standar.

Kalo semua orang bisa dan boleh ngasih standar baik-buruk, benar-salah, maka bisa kacau. Sehingga hrs ada standar yg konstan alias baku utk mendefinisikan baik-buruk, benar-salah, terpuji-tercela.

Standar yg konstan itu nggak ada yg lain kecuali datang dari yg menciptakan manusia dan segala jagat raya ini. Ya, Allah Swt yang berhak membuat standar itu.

Standar dari Allah nggak akan membuat selisih dan nggak mungkin terjadi selisih, kecuali bagi orang yg nggak punya keyakinan (baca: iman) dan orang yg memang ingin menyimpang. Dan secara retoris Allah sudah ingatkan: Apakah hukum Jahiliyah yg mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yg lebih baik drpd (hukum) Allah bagi orang-orang yg yakin ? (QS. Al Maidah 50) Dan tidaklah patut bagi laki-laki yg mukmin dan tdk (pula) bagi perempuan yg mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yg lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yg nyata.
. (QS. Al Ahzab 36) Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tdk beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yg mereka perselisihkan, Kemudian mrk tdk merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yg kamu berikan, dan mereka menerima dg sepenuh-nya. (QS. An Nisa 65).

Jadi kita kudu sepakat sebagai seorang hamba, sebagai mahluk dan sekaligus sebagai muslim bahwa aturan, standar, patokan yg konstan alias stabil yg kita pakai utk mengukur baik-buruk, terpuji-tercela adlh aturan Allah swt, alias syariat Islam, bukan HAM!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar