Di antara hak seorang istri yang harus dipenuhi suami adalah memberikan pendidikan dan pengajaran agama. Dengan memahami dan mengamalkan agamanya, seorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Allah azza wa jalla berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim 66: 6)
Menjaga keluarga dari api neraka mengandung maksud agar menasihati mereka agar taat, bertakwa kepada Allah azza wa jalla dan mentauhidkan-Nya serta menjauhkan syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syariat Islam, dan tentang adab-adabnya.
Untuk itulah, menjadi kewajiban seorang suami agar membekali diri sendiri dengan thalabul 'ilmi, yakni.menuntut ilmu syar'i, dengan menghadiri majelis ilmu yang mengajarkan al-Qur'an dan juga as-Sunnah. Sehingga dengan bekal itu dia mampu mengajarkan apa-apa uang disyariakan-Nya kepada istri dan keluarga.
Jika ia tidak sanggup untuk mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak istri dan anaknya untuk sama2 hadir di majelis ilmu yang mengajarkan Islam berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, mendengarkan apa yang disampaikan, memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya suami-istri di majelis ilmu akan menjadikan mereka sekeluarga dapat memahami Islam dengan benar, beribadah dengan ikhlas menghadapkan wajah Allah semata serta senantiasa meneladani Rasulullah s.a.w. Insya Allah, hal ini akan memberikan manfaat dan berkah yang sangat banyak karena suami maupun istri saling memahami hak dan kewajiban masing-masing sebagai hamba Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar