Jumat, 20 Mei 2016

Di Yaman, Beginilah Hukuman Bagi Pelaku Pemerkosaan, Pelaku Di Baringkan Lalu ....

Inilah hukuman bagi pemerkosa sekaligus pembunuh seorang bocah di Yaman. Tidak tangung-tanggung, setelah pengadilan menyatakan tersangka bersalah, maka pelaku langsung dibawa kelapangan terbuka untuk dieksekusi dihadapan ribuan penonton.


Setelah aba-aba diberikan, langsung saja sang eksekutor memuntahkan Peluru AK-MS berkaliber 7,62 X 39 mm, dengan kecepatan Peluru 710 meter/detik, dengan jarak jangkauan efektif 300 meter tetapi ditembak dalam jarak kurang dari satu meter. Spontan saja kepalanya meledak dan berhamburan ditempat.

Itulah gambaran eksekusi bagi predator anak di Yaman. Cocoknya pepatah disana "kalau tidak mau dibunuh, jangan membunuh". Mereka melaksanakan hukuman yang keras tersebut demi untuk mewujudkan makna sebuah keadilan dan demi untuk menimbulkan rasa takut dan efek jera bagi para penjahat,kususnya bagi para pemerkosa dan pembunuh.

Semoga hal ini juga bisa diterapkan di Indonesia.
Kejahatan itu bisa dihilangakan atau dikurangi dengan hukuman yang jelas, tegas dan keras. (Fajar)

TEGAKKAN QISHAASH "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian QISHAASH berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.." (QS Al Baqarah : 178)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar